Resep adalah permintaan tertulias dari seorang dokter kepada apoteker
menyerahkan obat kepada pasien. Menurut keputusan Menteri Kesehatan
Nomer 1027/MENKES/SK/IX/2004, resep adalah permintaan tertulis dari dokter,
dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untut menyediakan dan menyerahkan
obat kepada pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Resep harus mudah dibaca dan mengungkap dengan jelasapa
yang harus diberikan. Idealnya resep obat yang diberikan kepada pasien tidak
mengandung kesalahan dan berisi seluruh komponen yang diperlukan pasien. Apabila apoteker
menganggap pada resep tidak dapat dibaca dengan jelas atau tidak lengkap,
apoteker hanyamenanyakan kepada penulis resep.
Resep
disebut juga formulae medica, terdiri dari :
1.
Formulae officinalis,
yaitu
resep yang tercantum dalam buku farmakope atau buku lainnya yang merupakan
standar.
2. Formulae megistralis, yaitu resp yang
ditulis oleh Dokter.
B.
Penulisan
Resep
Dalam resep harus memuat:
1. Nama,
alamat dan nomor izin praktek Dokter, Dokter gigi, dan Dokter hewan,
2. Tanggal
penulisan resep (inscription),
3. Tanda
R/pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat atau komposisi obat
(invocation),
4. Aturan
pemakaian obat yang tertulis (signatura),
5. Tanda
tangan atau paraf Dokter penulis resep, sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku (subcriptio),
6. Jenis
hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep Dokter hewan,
7. Tanda
seru dan paraf Dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi
dosis maksimal.
8. Resep
Dokter hewan hanya ditujukan untuk pengguna pada hewan.
9. Resep
yang mengandung narkotika harus ditulis tersendiri yaitu tidak boleh ada
iterasie (ulangan); ditulis nama pasien tidak boleh m.i = mihi ipsi ( untuk di
pakai sendiri); alamat pasien dan aturan pakai (signa) yang jelas, tidak boleh
di tulis sudah tahu pakainya (usus cognitus).
10.
Bila Dokter tidak ingin resepnya yang mengandung
obat keras tanpa sepengetahuannya diulang, Dokter akan menulis tanda N.I = Ne
iteratur ( tidak boleh diulang).
Jadi resep
yang tidak boleh diulang ialah :
Resep yang mengandung obat narkotika atau
obat lain yang di tetapkan oleh Menkes c.q Dirjen. POM. Harus dengan resep
baru.
Contoh Resep :
Resep untuk
pengobatan segera :
Untuk penderita yang memerlukan pengobatan segera dokter
dapat memberi tanda :
a. cito
: segera
b. urgent / statim
: penting
c. P.I.M : Pariculum
In Mora = berbahaya bila di tunda
Yang berhak
menulis resep yaitu:
1). Dokter
2). Dokter gigi, terbatas pengobatan gigi dan mulut.
3). Dokter hewan terbatas pengobatan hewan.
Menurut fungsi
bahan obat resep terbagi atas :
1. Remidium Cardinal, obat yang berkhasiat
utama
2. Remidium Ajuvans, obat yang menunjang
bekerjanya bahan obat utama
3.
Corrigens,
zat tambahan guna memperbaiki warna, rasa, dan bau dari obat utama.
Dapat kita bedakan sebagai berikut :
a. Corrigens Actionis :
untuk memperbaiki kerja zat berkhasiat utama. Contoh : polvis doveri
terdiri dari kali sulfas, ipecacuanhae radix, dan opii pulvis. Opii pulvis
sebagai zat berkhasiat utama menyebabkan orang sukar buang air besar, karena
itu di beri kalii sulfas sebagai pencahar sekaligus memperbaiki kerja dalam
opii pulfis tersebut.
b. Corrigens
Odoris : untuk memperbaiki bau dari obat. Contoh :
Oleum Cinnamommi dalam emulsi minyak
ikan.
c. Corrigens
Saporis : untuk memperbaiki rasa dalam obat. Contoh :
saccharosa atau sirupus simplex untuk obat-obatan yang rasanya pahit.
d. Corrigens
Coloris : untuk memperbaiki warna obat. Contoh : obat
untuk anak di beri warna merah agar menarik untuk diminum.
e. Corrigens Solubilis :
untuk memperbaiki kelarutan dari obat utama. Contoh : Iodium dapat mudah
larut dalam larutan pekat KI/Nal.
4.
Constituens/Vehiculum/Exipens,
merupakan zat tambahan, bahan obat bersifat netral dan dipakai sebagai obat
bersifat netral dan dipakai sebagai bahan pengisi dan pemberi bentuk, sehingga
menjadi obat yang cocok. Contoh: lactosa pada serbuk, amylum dan talcum pada
bedak tabur.
D.
Kaidah-kaidah Penulisan Resep
1. Suatu
obat dalam resep sebaiknya tidak menuliskan gr, yang bilamana dimaksud
ialah satuan gram. Suatu angka di belakang
nama obat dalam resep otomatis berarti gram sedangkan
gr. adalah granum yang beratnya hanya 65 mg.
2. Titik
desimal untuk dosis obat harus ditempatkan dengan tepat. Kesalahan penempatan titik desimal dapat menyebabkan dosis/kekuatan obat menjadi 10
kali dari dosis/kekuatan yang
dimaksud.
3. Nama obat ditulis dengan jelas.
Penulisan nama obat yang
tidak jelas dapat menyebabkan kekeliruan dalam pengambilan obat yang akan diberikan kepada pasien
4. Kekuatan
dan jumlah obat ditulis dalam resep dengan jelas. Kekuatan obat adalah jumlah obat yang terkandung dalam tiap tablet dan supositoria (miligram) atau dalam
larutan mililiter. Singkatan yang berlaku internasional
adalah mg untuk miligram dan ml untuk mililiter.
5. Harus
hati-hati bila memberikan beberapa obat secara bersamaan yaitu beberapa
bahan obat yang dicampurkan dalam
satu R/ (recipe) dan beberapa bentuk sediaan diberikan dalam beberapa R/ (recipe) dalam satu kertas resep, setiap sediaan itu oleh penderita
harus diminum pada waktu bersamaan.
6. Dosis
tiap obat yang diberikan seharusnya diperhitungkan dengan tepat serta diperhitungkan juga semua factor individual penderita, terutama umur dan berat badannya.
7. Harus
diketahui dulu kondisi penderita secara akurat sebelum menentukan pengobatan.
8. Terapi
dengan obat diberikan hanya bila ada indikasi yang jelas dan tidak karena penderita mendesak meminta suatu obat tertentu.
9. Ketentuan
mengenai obat dituliskan dengan jelas di atas resep, sehingga nanti akan tertera pada etiket yang dipasang pada wadah obat.
10.
Pemberian obat yang terlalu banyak sebaiknya dihindari karena bisa bahaya.
11.
Pemberian obat dalam jangka waktu yang terlalu lama sebaiknya dihindari.
12.
Tata cara
penggunaan obat diterangkan kepada pasien dengan
jelas.
13). Kemungkinan
bahaya bila meminum obat lain disamping obat
yang diberikan dokter diberitaukan kepada pasien.
14).
Efek samping atau kelainan tertentu akibat dari obat yang diberikan, diberitahukan kepada pasien.
Penulisan jumlah obat
dalam resep mutlak diperlukan untuk menentukan
lama terapi pasien. Jika jumlah obat tidak dituliskan, maka berapa banyak obat yang harus diberikan kepada pasien tidak dapat ditentukan, akibatnya resep
tidak dapat dilayani. Keadaan ini berpotensi
menghambat pelayanan.
E.
Definisi Copie Resep
Copie resep ialah
salinan tertulis dari suatu resep yang dibuat oleh apotek. Istilah lain dari resep ialah apograph, exemplum,
atau afschrift.
F.
Penulisan Copie Resep
Dalam copie resep,
selain memuat semua keterangan yang termuat
dalam resep asli harus memuat pula:
1. nama dan alamatapotek
2. nama dan nomor S.I.K. Apoteker Pengelola
Apotek
3. tanda tangan
atau paraf Apoteker Pengelola
Apotek
4. tanda
det.=detur untuk obat yang
sudah diserahkan atau tanda ne det
nedetur
untuk obat yang belum
diserahkan
5. nomor
resep dan tanggal pembuatan.
1)
Copie resep harus ditandatangani
apoteker, mencantumkan nama
terang dan status yang bersangkutan.
2) Resep harus dirahasiakan dan disimpan di
apotek selama 3 tahun. Apabila Apoteker Pengelola Apotek berhalangan,
penandatanganan atau paraf pada copie
resep dapat dilakukan oleh apoteker pendamping
atau apoteker pengganti dengan mencantumkan nama terang dan status yang
bersangkutan.
3) Resep
atau copie resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundang
undangan yang berlaku.
4) Apoteker Pengelola Apotek, apoteker
pendamping, atau pengganti diizinkan
untuk menjual obat keras yang disebut Daftar
Obat Wajib Apotek tanpa resep dari
dokter.
Contoh Copy Resep :
G.
Pelayanan Resep Obat
Cara
apoteker memproses suatu resep merupakan hal penting dalam rangka pemenuhan tanggung jawab profesional mereka.
Dalam
pelayanan resep ini, resep yang sudah diterima apoteker harus dibaca secara lengkap dan hati-hati, sehingga tidak ada keraguan dalam resep tersebut. Apoteker harus melakukan skrining resep
yang meliputi:
1. Persyaratan
administratif yaitu: nama, nomor Surat Izin Praktek
dan alamat dokter, tanggal penulisan resep, paraf dokter penulis resep, nama, alamat, umur, jenis kelamin, berat
badan pasien, nama obat, dosis, dan jumlah yang diminta, dan cara pemakaian
yang jelas.
2. Kesesuaian
farmasetis yaitu: bentuk sediaan, dosis, stabilitas, incompatibilitas, cara dan
lama pemberian.
3. Pertimbangan
klinis: efek samping, alergi, interaksi dan kesesuaian
dosis.
Jika
terdapat sesuatu yang kurang jelas atau jika nampak telah terjadi
kesalahan, apoteker harus mengkonsultasikan kepada penulis resep. Hendaknya apoteker tidak mengartikan maksud dari kata yang tidak jelas atau singkatan yang
tidak diketahui.
H. Pengelolaan Resep Yang Telah Dikerjakan
1. Resep
yang telah dibuat disimpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan/pembuatan resep.
2. Resep
yang mengandung narkotika harus dipisah dari resep lainnya, tandai garis merah
di bawah nama obatnya.
3. Resep
yang telah disimpan melebihi 3 tahun dapat dimusnahkan dan cara pemusnahannya
adalah dengan cara dibakar atau dengan cara lainnya yang memadai.
4. Pemusnahan
resep dilakukan oleh apoteker pengelola bersama dengan sekurang-kurangnya
seorang petugas apotik.
5. Pemusnahan
resep harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah di
tentukan, rangkap 4 dan ditanda tangani oleh APA.
I.
Kesalahan dalam Resep Obat
Kesalahan
merupakan suatu kekeliruan dalam penulisan, dispensing
atau pemberian obat yang direncanakan, dideteksi dan diperbaiki sebelum obat diberikan kepada pasien. Kesalahan
dapat terjadi pada semua tahap dari proses perawatan, mulai dari diagnosis sampai pemberian obat.
Penulisan
resep obat dan penyerahan obat yang tidak tepat dapat mengakibatkan pengobatan tidak berhasil. Termasuk penulisan
yang kurang tepat yaitu: pengobatan yang kurang tepat (pemilihan obat, bentuk
sediaan dan lama pemakaian) dan pemberian obat yang tidak diperlukan. Selain
itu juga penyerahan obat yang tidak tepat seperti halnya obat yang tidak
tersedia pada saat dibutuhkan dan kesalahan dispensing.
Beberapa
jenis kesalahan memang cukup banyak dijumpai dalam penulisan resep, misalnya
masih banyak resep obat yang ditulis tanpa ada penulisan signa atau aturan
pakai, kadang kata signa yang dituliskan kurang jelas atau kurang
lengkap.
Beberapa jenis kesalahan
yang terjadi pada resep:
1) Aturan
pakai tidak ditulis lengkap, tidak sesuai atau tidak ditulis sebagai aturan pakai /”signa”.
2) Tidak
menyebutkan nama obat yang diminta dengan jelas, misalnya obat ditulis dengan kode-kode tertentu (biasanya untuk obat dengan resep yang diulang atau copie
resep).
3) Resep
tidak menyebutkan kekuatan obat yang diminta padahal obat tersedia dalam bermacam- macam kekuatan.
4) Tidak
ada umur pasien terutama untuk pasien anak.
5) Tidak
ada tanda tangan dokter/prescriber.
6) Obat
yang diresepkan telah dicontinued lebih dari 3 bulan (tidak diproduksi lagi) dan stock obat
tidak ada.
7) Bentuk
sediaan yang diresepkan tidak sesuai atau berbeda dengan yang diminta
pasien.
8) Nama
obat tidak jelas karena tulisan yang sulit dibaca.
9) Tanggal
resep tidak ditulis.
10) Penulisan
obat dengan khasiat sama lebih dari 1 kali dalam 1 lembar resep, baik dengan nama sama atau merk berbeda.
11) Pasien
tidak cocok atau mengalami efek samping selama pemberian obat.
12) Tidak
menyebutkan bentuk sediaan yang diminta padahal obat tersebut tersedia dalam bermacam macam bentuk.
DAPUS: Anief,M.1996.ILMU MERACIK OBAT. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada
DAPUS: Anief,M.1996.ILMU MERACIK OBAT. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada