Popular Posts

RESEP DAN COPY RESEP

A.    Definisi Resep
Resep adalah permintaan tertulias dari seorang dokter kepada apoteker menyerahkan obat kepada pasien. Menurut keputusan Menteri Kesehatan Nomer 1027/MENKES/SK/IX/2004, resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untut menyediakan dan menyerahkan obat kepada pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Resep harus mudah dibaca dan mengungkap dengan jelasapa yang harus diberikan. Idealnya resep obat yang diberikan kepada pasien tidak mengandung kesalahan dan berisi seluruh komponen yang diperlukan pasien. Apabila apoteker menganggap pada resep tidak dapat dibaca dengan jelas atau tidak lengkap, apoteker hanyamenanyakan kepada penulis resep.
Resep disebut juga formulae medica, terdiri dari :
1.      Formulae officinalis, yaitu resep yang tercantum dalam buku farmakope atau buku lainnya yang merupakan standar.
2.      Formulae megistralis, yaitu resp yang ditulis oleh Dokter.
B.     Penulisan Resep
Dalam resep harus memuat:
1.    Nama, alamat dan nomor izin praktek Dokter, Dokter gigi, dan Dokter hewan,
2.    Tanggal penulisan resep (inscription),
3.    Tanda R/pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat atau komposisi obat (invocation),
4.    Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura),
5.    Tanda tangan atau paraf Dokter penulis resep, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (subcriptio),
6.    Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep Dokter hewan,
7.    Tanda seru dan paraf Dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.
8.    Resep Dokter hewan hanya ditujukan untuk pengguna pada hewan.
9.    Resep yang mengandung narkotika harus ditulis tersendiri yaitu tidak boleh ada iterasie (ulangan); ditulis nama pasien tidak boleh m.i = mihi ipsi ( untuk di pakai sendiri); alamat pasien dan aturan pakai (signa) yang jelas, tidak boleh di tulis sudah tahu pakainya (usus cognitus).
10.     Bila Dokter tidak ingin resepnya yang mengandung obat keras tanpa sepengetahuannya diulang, Dokter akan menulis tanda N.I = Ne iteratur ( tidak boleh diulang).

Jadi resep yang tidak boleh diulang ialah :
Resep yang mengandung obat narkotika atau obat lain yang di tetapkan oleh Menkes c.q Dirjen. POM. Harus dengan resep baru.

Contoh Resep :


Resep untuk pengobatan segera :
Untuk penderita yang memerlukan pengobatan segera dokter dapat memberi tanda :
a. cito                   :  segera
b. urgent / statim  :  penting
c. P.I.M                :  Pariculum In Mora = berbahaya bila di tunda

Yang berhak menulis resep yaitu:
1). Dokter
2). Dokter gigi, terbatas pengobatan gigi dan mulut.
3). Dokter hewan terbatas pengobatan hewan. 

C.    Komponen Resep Menurut Fungsi

     Menurut fungsi bahan obat resep terbagi atas :
1.      Remidium Cardinal, obat yang berkhasiat utama
2.      Remidium Ajuvans, obat yang menunjang bekerjanya bahan obat utama
3.      Corrigens, zat tambahan guna memperbaiki warna, rasa, dan bau dari obat utama.
     Dapat kita bedakan sebagai berikut :
a. Corrigens Actionis   :   untuk memperbaiki kerja zat berkhasiat utama. Contoh : polvis doveri terdiri dari kali sulfas, ipecacuanhae radix, dan opii pulvis. Opii pulvis sebagai zat berkhasiat utama menyebabkan orang sukar buang air besar, karena itu di beri kalii sulfas sebagai pencahar sekaligus memperbaiki kerja dalam opii pulfis tersebut.
b.  Corrigens Odoris      :   untuk memperbaiki bau dari obat. Contoh : Oleum   Cinnamommi dalam emulsi minyak ikan.
c.  Corrigens Saporis      :  untuk memperbaiki rasa dalam obat. Contoh : saccharosa atau sirupus simplex untuk obat-obatan yang rasanya pahit.
d.  Corrigens Coloris        :  untuk memperbaiki warna obat. Contoh : obat untuk anak di beri warna merah agar menarik untuk diminum.
     e.  Corrigens Solubilis       :  untuk memperbaiki kelarutan dari obat utama. Contoh : Iodium dapat mudah larut dalam larutan pekat KI/Nal.

4.      Constituens/Vehiculum/Exipens, merupakan zat tambahan, bahan obat bersifat netral dan dipakai sebagai obat bersifat netral dan dipakai sebagai bahan pengisi dan pemberi bentuk, sehingga menjadi obat yang cocok. Contoh: lactosa pada serbuk, amylum dan talcum pada bedak tabur.

D.    Kaidah-kaidah Penulisan Resep
1.  Suatu obat dalam resep sebaiknya tidak menuliskan gr, yang bilamana dimaksud ialah satuan gram. Suatu angka di belakang nama obat dalam resep otomatis berarti gram sedangkan gr. adalah granum yang beratnya hanya 65 mg.
2.  Titik desimal untuk dosis obat harus ditempatkan dengan tepat. Kesalahan penempatan titik desimal dapat menyebabkan dosis/kekuatan obat menjadi 10 kali dari dosis/kekuatan yang dimaksud.
3. Nama obat ditulis dengan jelas. Penulisan nama obat yang tidak jelas dapat menyebabkan kekeliruan dalam pengambilan obat yang akan  diberikan kepada pasien 
4.   Kekuatan dan jumlah obat ditulis dalam resep dengan jelas. Kekuatan obat adalah jumlah obat yang terkandung dalam tiap tablet dan supositoria (miligram) atau dalam larutan mililiter. Singkatan yang berlaku internasional adalah mg untuk miligram dan ml untuk mililiter.
5.   Harus hati-hati bila memberikan beberapa obat secara bersamaan yaitu beberapa bahan obat yang dicampurkan dalam satu R/ (recipe) dan beberapa bentuk sediaan diberikan dalam beberapa R/ (recipe) dalam satu kertas resep, setiap sediaan itu oleh penderita harus diminum pada waktu bersamaan.
6.   Dosis tiap obat yang diberikan seharusnya diperhitungkan dengan tepat serta diperhitungkan juga semua factor individual penderita, terutama umur dan berat badannya.
7.   Harus diketahui dulu kondisi penderita secara akurat sebelum menentukan pengobatan.
8.   Terapi dengan obat diberikan hanya bila ada indikasi yang jelas dan tidak karena penderita mendesak meminta suatu obat tertentu.
9.   Ketentuan mengenai obat dituliskan dengan jelas di atas resep, sehingga nanti akan tertera pada etiket yang dipasang pada wadah obat.
10.    Pemberian obat yang terlalu banyak sebaiknya dihindari karena bisa bahaya.
11.    Pemberian obat dalam jangka waktu yang terlalu lama sebaiknya dihindari.
12.     Tata cara penggunaan obat diterangkan kepada pasien dengan jelas.
13). Kemungkinan bahaya bila meminum obat lain disamping obat yang diberikan dokter diberitaukan kepada pasien.
14). Efek samping atau kelainan tertentu akibat dari obat yang diberikan, diberitahukan kepada pasien.

Penulisan jumlah obat dalam resep mutlak diperlukan untuk menentukan lama terapi pasien. Jika jumlah obat tidak dituliskan, maka berapa banyak obat yang harus diberikan kepada pasien tidak dapat ditentukan, akibatnya resep tidak dapat dilayani. Keadaan ini berpotensi menghambat pelayanan.

E.     Definisi Copie Resep
Copie resep ialah salinan tertulis dari suatu resep yang dibuat oleh apotek. Istilah lain dari resep ialah apograph, exemplum, atau afschrift.

F.     Penulisan Copie Resep
Dalam copie resep, selain memuat semua keterangan yang termuat dalam resep asli harus memuat pula:
1.       nama dan alamatapotek
2.       nama dan nomor S.I.K. Apoteker Pengelola Apotek
3.       tanda tangan atau paraf Apoteker Pengelola Apotek
4.       tanda det.=detur untuk obat yang sudah diserahkan atau tanda ne det nedetur
untuk obat yang belum diserahkan
5.       nomor resep dan tanggal pembuatan.

1)       Copie resep harus ditandatangani apoteker, mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan.
2)       Resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek selama 3 tahun. Apabila Apoteker Pengelola Apotek berhalangan, penandatanganan atau paraf pada copie resep dapat dilakukan oleh apoteker pendamping atau apoteker pengganti dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan.
3)      Resep atau copie resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
4)       Apoteker Pengelola Apotek, apoteker pendamping, atau pengganti diizinkan untuk menjual obat keras yang disebut Daftar Obat Wajib Apotek tanpa resep dari dokter.
                                                                                     
Contoh Copy Resep :
           

   G.    Pelayanan Resep Obat
Cara apoteker memproses suatu resep merupakan hal penting dalam rangka pemenuhan tanggung jawab profesional mereka.
Dalam pelayanan resep ini, resep yang sudah diterima apoteker harus dibaca secara lengkap dan hati-hati, sehingga tidak ada keraguan dalam resep tersebut. Apoteker harus melakukan skrining resep yang meliputi:
1.    Persyaratan administratif yaitu: nama, nomor Surat Izin Praktek dan alamat dokter, tanggal penulisan resep, paraf dokter penulis resep, nama, alamat, umur, jenis kelamin, berat badan pasien, nama obat, dosis, dan jumlah yang diminta, dan cara pemakaian yang jelas.
2.    Kesesuaian farmasetis yaitu: bentuk sediaan, dosis, stabilitas, incompatibilitas, cara dan lama pemberian.
3.    Pertimbangan klinis: efek samping, alergi, interaksi dan kesesuaian dosis.

Jika terdapat sesuatu yang kurang jelas atau jika nampak telah terjadi kesalahan, apoteker harus mengkonsultasikan kepada penulis resep. Hendaknya apoteker tidak mengartikan maksud dari kata yang tidak jelas atau singkatan yang tidak diketahui.

H.    Pengelolaan Resep Yang Telah Dikerjakan
1.    Resep yang telah dibuat disimpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan/pembuatan resep.
2.    Resep yang mengandung narkotika harus dipisah dari resep lainnya, tandai garis merah di bawah nama obatnya.
3.    Resep yang telah disimpan melebihi 3 tahun dapat dimusnahkan dan cara pemusnahannya adalah dengan cara dibakar atau dengan cara lainnya yang memadai.
4.    Pemusnahan resep dilakukan oleh apoteker pengelola bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotik.
5.    Pemusnahan resep harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah di tentukan, rangkap 4 dan ditanda tangani oleh APA.

I.       Kesalahan dalam Resep Obat
Kesalahan merupakan suatu kekeliruan dalam penulisan, dispensing atau pemberian obat yang direncanakan, dideteksi dan diperbaiki sebelum obat diberikan kepada pasien. Kesalahan dapat terjadi pada semua tahap dari proses perawatan, mulai dari diagnosis sampai pemberian obat.
Penulisan resep obat dan penyerahan obat yang tidak tepat dapat mengakibatkan pengobatan tidak berhasil. Termasuk penulisan yang kurang tepat yaitu: pengobatan yang kurang tepat (pemilihan obat, bentuk sediaan dan lama pemakaian) dan pemberian obat yang tidak diperlukan. Selain itu juga penyerahan obat yang tidak tepat seperti halnya obat yang tidak tersedia pada saat dibutuhkan dan kesalahan dispensing.
Beberapa jenis kesalahan memang cukup banyak dijumpai dalam penulisan resep, misalnya masih banyak resep obat yang ditulis tanpa ada penulisan signa atau aturan pakai, kadang kata signa yang dituliskan kurang jelas atau kurang lengkap.
Beberapa jenis kesalahan yang terjadi pada resep:
1)      Aturan pakai tidak ditulis lengkap, tidak sesuai atau tidak ditulis sebagai aturan pakai /”signa”.
2)      Tidak menyebutkan nama obat yang diminta dengan jelas, misalnya obat ditulis dengan kode-kode tertentu (biasanya untuk obat dengan resep yang diulang atau copie resep).
3)      Resep tidak menyebutkan kekuatan obat yang diminta padahal obat tersedia dalam bermacam- macam kekuatan.
4)      Tidak ada umur pasien terutama untuk pasien anak.
5)      Tidak ada tanda tangan dokter/prescriber.
6)      Obat yang diresepkan telah dicontinued lebih dari 3 bulan (tidak diproduksi lagi) dan stock obat tidak ada.
7)      Bentuk sediaan yang diresepkan tidak sesuai atau berbeda dengan yang diminta pasien.
8)      Nama obat tidak jelas karena tulisan yang sulit dibaca.
9)      Tanggal resep tidak ditulis.
10)  Penulisan obat dengan khasiat sama lebih dari 1 kali dalam 1 lembar resep, baik dengan nama sama atau merk berbeda.
11)  Pasien tidak cocok atau mengalami efek samping selama pemberian obat.
12)  Tidak menyebutkan bentuk sediaan yang diminta padahal obat tersebut tersedia dalam bermacam macam bentuk.

DAPUS: Anief,M.1996.ILMU MERACIK OBAT. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada